Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 WNI Diduga Selundupkan 230 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 07/08/2020, 15:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi adanya penangkapan oleh otoritas Malaysia terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) yang menyelundupkan 230 kilogram ganja.

Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

“Di dalam dua kapal tersebut terdapat total 230 kilogram ganja dan lima warga kita tersebut didakwa melakukan pelanggaran section 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952,” tutur Judha.

Ia menuturkan, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menangkap dua kapal di perairan Langkawi pada 25 Juli 2020.

Baca juga: Terungkap, Ribuan WNI Migran di Malaysia Diperlakukan Tak Manusiawi

Di masing-masing kapal kayu tanpa motor tersebut berisikan tiga WNI dan dua WNI.

Lalu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang menerima surat dari APMM terkait penangkapan tersebut pada 27 Juli 2020.

Judha menuturkan, pada hari yang sama, KJRI mengirim surat kepada APMM agar dapat menemui lima WNI tersebut.

Saat ini, katanya, kelima WNI sedang dalam proses tes PCR (polymerase chain reaction) terkait Covid-19 oleh APMM.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, 185 ABK WNI Dievakuasi dari Kapal Pesiar Zuiderdam

Kemenlu berharap, pihak KJRI dapat memberikan akses kekonsuleran kepada kelima WNI setelah seluruh protokol kesehatan dijalankan.

Nantinya, perwakilan Indonesia akan memberi pendampingan hukum kepada lima WNI tersebut.

“Ancaman hukumannya adalah ancaman hukuman mati, maka sesuai dengan prosedur kami, Kemenlu dan perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan kepada warga negara kita tersebut dengan menggunakan retainer lawyer yang sudah ada,” kata Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com