JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung bersikap kooperatif terkait pemanggilan hakim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada UU Tipikor.
"ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Pegawai MA dan Empat Saksi Lain
Hal tersebut disampaikan ICW menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang menyebut KPK tak bisa begitu saja memeriksa hakim bila merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2002.
ICW juga mengecam pernyataan itu dan menilai dalih tersebut keliru karena bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum atau equality before the law.
"Pandangan ini keliru dan menyesatkan. Pertama, dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak – termasuk Hakim Agung sekali pun - tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ujar Kurnia.
Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Ia menambahkan, Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.
ICW pun menegaskan, penanganan kasus yang menjerat Nurhadi harus dikawal bersama-sama.
"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," kata Kurnia.
Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: MA Terbitkan Peraturan soal Pemidanaan Koruptor, ICW Harap Jadi Jawaban Disparitas Hukuman
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.