JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, sebanyak 431 warga negara Indonesia (WNI) Jamaah Tabligh di India telah mendapatkan putusan pengadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Sebanyak 431 WNI tersebut diwajibkan membayar denda yang jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini sekitar Rp 977.000-Rp 1,95 juta.
“431 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee,” kata Retno melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).
Selanjutnya, perwakilan Indonesia di India akan mendampingi para WNI yang telah mendapat putusan dan membayar denda untuk mengurus kepulangan mereka.
Baca juga: Tabligh Akbar India Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Asal-usul Penyelenggaranya
Selain itu, KBRI setempat juga memberi pendampingan hukum terhadap lima WNI yang mengajukan pengakuan tidak bersalah.
“5 WNI Jamaah Tabligh mengajukan not plead guilty sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini, KBRI akan terus memberikan pendampingan hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, terdapat 286 WNI Jamaah Tabligh di luar kawasan New Delhi yang masih menjalani proses hukum.
Secara keseluruhan, Retno mengatakan, terdapat 751 WNI Jamaah Tabligh di India.
Kemenlu mencatat, 50 WNI lainnya telah dipulangkan ke Tanah Air.
Baca juga: Kemenlu: 50 WNI Jamaah Tabligh yang Terjerat Hukum di India Pulang ke Tanah Air
Retno memastikan bahwa perwakilan Indonesia terus berupaya memulangkan WNI lainnya.
“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan Indonesia di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI Jamaah Tabligh lainnya,” tutur Retno.
Diberitakan, ratusan warga negara Indonesia yang menjadi anggota Jamaah Tabligh menjalani proses persidangan secara maraton di India.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.
Baca juga: 732 WNI Jemaah Tabligh Masih Tertahan di India
"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, lalu pada tanggal 15 Juli ada 197, dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/7/2020).
Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI antara lain terkait dengan pelanggaran visa.
Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.
Dalam proses tersebut mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, tetapi tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.