Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: 431 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Denda 5.000-10.000 Rupee

Kompas.com - 07/08/2020, 13:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, sebanyak 431 warga negara Indonesia (WNI) Jamaah Tabligh di India telah mendapatkan putusan pengadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Sebanyak 431 WNI tersebut diwajibkan membayar denda yang jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini sekitar Rp 977.000-Rp 1,95 juta.

“431 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee,” kata Retno melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

Selanjutnya, perwakilan Indonesia di India akan mendampingi para WNI yang telah mendapat putusan dan membayar denda untuk mengurus kepulangan mereka.

Baca juga: Tabligh Akbar India Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Asal-usul Penyelenggaranya

Selain itu, KBRI setempat juga memberi pendampingan hukum terhadap lima WNI yang mengajukan pengakuan tidak bersalah.

“5 WNI Jamaah Tabligh mengajukan not plead guilty sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini, KBRI akan terus memberikan pendampingan hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, terdapat 286 WNI Jamaah Tabligh di luar kawasan New Delhi yang masih menjalani proses hukum.

Secara keseluruhan, Retno mengatakan, terdapat 751 WNI Jamaah Tabligh di India.

Kemenlu mencatat, 50 WNI lainnya telah dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga: Kemenlu: 50 WNI Jamaah Tabligh yang Terjerat Hukum di India Pulang ke Tanah Air

Retno memastikan bahwa perwakilan Indonesia terus berupaya memulangkan WNI lainnya.

“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan Indonesia di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI Jamaah Tabligh lainnya,” tutur Retno.

Diberitakan, ratusan warga negara Indonesia yang menjadi anggota Jamaah Tabligh menjalani proses persidangan secara maraton di India.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.

Baca juga: 732 WNI Jemaah Tabligh Masih Tertahan di India

"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, lalu pada tanggal 15 Juli ada 197, dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI antara lain terkait dengan pelanggaran visa.

Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.

Dalam proses tersebut mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, tetapi tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com