PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut.
Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting
Presiden Joko Widodo kemudian memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.
Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.
Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan