JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo harus melaksanakan vonis PTUN atas status Evi Novida Ginting Manik.
Selain itu, Presiden juga harus melaksanakan perintah putusan PTUN dengan mengangkat kembali Evi sebagai anggota KPU.
"Presiden sudah melaksanakan vonis DKPP dengan Keppres memberhentikan anggota KPU (Evi). Bagi DKPP hal itu juga sudah selesai, final. Selanjutnya bukan lagi urusan DKPP," ujar Jimly ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida
"Presiden juga harus melaksanakan vonis dan perintah PTUN dengan angkat kembali anggota KPU yang bersangkutan (Evi). Terus saja lanjutkan kerjaan lain untuk bangsa dan negara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP berdasarkan putusan pada 18 Maret 2020.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Baca juga: Bersyukur Presiden Tak Banding, Evi Novida Berharap Segera Kembali ke KPU
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan