JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di dalam beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang berlaku. Kendati demikian, sanksi yang akan dijatuhkan tergantung pada masing-masing daerah.
"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/8/2020).
Menurut Wiku, Inpres tersebut menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota agar meningkatkan sosialisasi masif terkait protokol kesehatan agar masyarakat turut berpartisipasi aktif.
Baca juga: Politisi PAN Kritik Sanksi di Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Belum Beri Efek Jera
Pada saat yang sama, aparat TNI dan Polri turut diminta untuk mengawal penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Sanksi dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau pun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruan publik," ujarnya.
"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri," imbuh dia.
Untuk diketahui, Inpres tersebut mengatur kewajiban bagi individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk menerapkan protokol kesehatan.
Di dalam penerapan aturan turunan sebagaimana dimandatkan di dalam Inpres ini, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.
"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," tulis Inpres tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.