JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, pemungutan suara Pilkada 9 Desember mendatang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
KPU telah merancang sejumlah protokol, salah satunya melengkapi pemilih dengan sarung tangan plastik sekali pakai ketika hendak memasuki tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya perpindahan virus dari benda-benda yang ada di TPS ke tangan pemilih.
"(Pemilih) kita lengkapi sarung tangan suapaya nanti bersentuhan dengan banyak benda dalam tps kemudian terlindungi tangannya," kata Arief dalam sebuah diskusi daring yang digelar Kamis (6/8/2020).
Baca juga: KPU Pangkas Usulan Tambahan Dana Pilkada Jadi Rp 2,6 Triliun
Arief mengatakan, ketika KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 22 Juli lalu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyebut bahwa KPU tak perlu menggunakan sarung tangan demi melindungi pemilih dari virus.
Yurianto mengatakan bahwa tanpa sarung tangan pun pemilih sudah terlindungi karena mereka diwajibkan mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk TPS.
Namun demikian, Arief memastikan pihaknya bakal tetap memberikan sarung tangan ke pemilih untuk memastikan mereka terlindungi.
"Kami mengatakan, kita tidak tahu selama dalam TPS dia (pemilih) melakukan apa, misal menggaruk mata, mengusap hidung, mengusap mulut, dan lain-lain, punya potensi juga," ujar Arief.
"Makaya kami tetap gunakan sarung tangan plastik. Jadi ketika dia bersentuhan dengan apapun termasuk alat coblos yang disentuh semua pemilih dia terlindungi," kata dia.
Selain sarung tangan plastik, KPU telah merancang sejumlah protokol kesehatan lain untuk diterapkan di hari H Pilkada.
Salah satunya, pemilih wajib menggunakan masker saat datang ke TPS.
Baca juga: Menkominfo Ingatkan Pentingnya Security System Data di Pilkada
Sebelum memasuki TPS, pemilih dicek suhu tubuhnya dan harus dipastikan tak bersuhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius.
Pemilih juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang disediakan di depan TPS.
Saat berada di TPS pun, pemilih harus menjaga jarak antara satu orang dengan lainnya minimal 1 meter.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan di TPS, Arief menyebut pihaknya bakal mengatur jam kedatangan pemilih sesuai nomor urut undangan (formulir C6).