JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan dokumen terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (6/8/2020).
"Sudah diserahkan kepada tim penyelidik di Pidsus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan yang diduga terjadi di luar negeri tersebut juga melibatkan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
Baca juga: Dimutasi Kapolri, AKBP Yogi Napitupulu Rupanya Suami Jaksa Pinangki
Saat ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.
Dokumen yang diserahkan MAKI, yaitu dokumen perjalanan ke luar negeri yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.
"Menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oknum Jaksa Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri yang diduga bertemu Joko Tjandra," tutur dia.
Boyamin menyerahkan dokumen perjalanan Pinangki dan Anita dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat GA820 pada 25 November 2019.
Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki
Selain itu, Boyamin juga menyerahkan riwayat perjalanan Pinangki dengan rute Singapura-Kuala Lumpur-Singapura lewat jalur udara pada 12 November 2019.
Ia pun berharap dokumen yang diserahkan dapat membantu proses investigasi yang dilakukan Kejagung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan