Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenristek: Klaim Penemuan Obat Covid-19 Tak Bisa Tiba-tiba, Ada Prosedurnya

Kompas.com - 06/08/2020, 17:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Ali Ghufron Mukti mengatakan, ada prosedur yang harus dilalui sebelum seseorang atau sekelompok peneliti mempublikasikan penemuan sebuah obat.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, seseorang tidak bisa tiba-tiba mengklaim telah menemukan obat Covid-19.

"Tidak bisa tiba-tiba ya, ujug-ujug menyatakan saya sudah menemukan obat ini. Sebentar, itu obat apa? Harus ada prosedurnya," ujar Ghufron dalam talkshow yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 secara daring, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Berkaca Kasus Hadi Pranoto, Bisakah Obat Herbal Sembuhkan Covid-19?

 

Secara ringkas Ghufron menjelaskan, sebelum meneliti untuk penemuan sebuah obat, peneliti harus menyusun proposal terlebih dahulu.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 240 Tahun 2016, proposal yang dimaksud harus mendapat persetujuan dari Komite Etik Penelitian Kesehatan.

"Harus ke komite tersebut untuk mendapatkan ethical clearance. Sehingga tak bisa langsung meneliti. Apalagi kalau melibatkan subjek manusia," tutur Ghufron.

Baca juga: Guru Besar UGM: Jangan Mudah Percaya Klaim Penemuan Obat Covid-19

 

Ketika melibatkan subjek manusia dalam penelitian, maka harus ada jaminan kerahasiaan, keamanan dan keselamatannya.

Ghufron menyebut harus ada informed consent sebelum subjek benar-benar memutuskan terlibat dalam penelitian.

Artinya, ada proses penyampaian informasi secara relevan dan eksplisit kepada subjek penelitian untuk memperoleh persetujuan medis

 

"Subjek itu tidak boleh dipaksa. Harus dilindungi," kata dia.

Baca juga: BPOM Minta Masyarakat Waspadai Obat yang Diklaim Dapat Sembuhkan Covid-19

 

Kemudian, jika penelitian berada di lingkungan akademis, maka sudah ada komite etik di Fakultas Kesehatan universitas.

Ghufron menyebut, hampir semua fakultas kedokteran yang besar memiliki komite etik. Dengan begitu, izin penelitian bisa diproses.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peneliti, kampus atau individu yang ingin berpartisipasi dalam penelitian yang membantu pengobatan Covid-19.

Namun, dia kembali mengingatkan bahwa harus ada proposal dan perencanaan yang jelas.

"Buat proposal, rencana harus jelas. Kemenristek/BRIN memberikan kesempatan, bahkan kita memfasilitasi termasuk untuk dananya," tutur Ghufron.

Baca juga: Kontroversi Obat Covid-19, Saat Influencer Dituntut Turut Bertanggung Jawab

 

Sebelumnya diberitakan, sosok Hadi Pranoto yang muncul dalam di video YouTube musisi Anji santer dibicarakan.

Video berjudul Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! di kanal YouTube dunia MANJI itu pun menuai kontroversi. Namun belakangan video tersebut sudah dihapus pihak YouTube.

Dalam video itu, Hadi mengklaim dirinya sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 dan sudah terbukti bisa menyembuhkan.

Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya lantaran gelarnya diragukan dan pernyataan mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com