Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pemidanaan Korporasi Justru untuk Menyehatkan Korporasi

Kompas.com - 06/08/2020, 15:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana pada Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan, pemidanaan terhadap korporasi tidak bertujuan menghancurkan korporasi tersebut.

Agustinus mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi justru bertujuan mendorong korporasi tidak berbuat jahat saat melakukan kegiatan usahanya.

"Pemidanaan korporasi sama sekali jauh tujuannya daripada menghancurkan korporasi, bukan, bukan untuk membunuh korporasi itu, tapi untuk menyehatkan korporasi itu," kata Agustinus dalam webinar bertajuk "Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Lintas Negara" yang disiarkan akun YouTube KPK, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi

Agustinus mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi itu diharapkan menciptakan korporasi-korporasi yang bebas budaya kriminal seperti melakukan praktik suap dalam persaingan usaha.

Agustinus mengingatkan, kejahatan korporasi tidak hanya berdampak pada finansial teta[i juga dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Ia mencontohkan ketika korporasi memproduksi barang-barang tak sehat atau mencemari sungai yang dijadikan sumber air minum oleh masyarakat.

"Kejahatan korporasi juga mengakibatkan hilangnya nyawa, penderitaan yang luar biasa, yang kalau kita bandingkan kejahatan perorangan, ternyata kejahatan korporasi bisa menghilangkan nyawa jauh lebih banyak dibandingkan kejahatan perorangan," kata Agustinus.

Ia juga mengatakan, pemidanaan korporasi berkaitan dengan pertimbangan keadilan karena menghukum pejabat korporasi saja tidak cukup bila kejahatan yang dilakukan berskala besar.

"Apalagi kalau kita melihat orang-orang yang kita kejar, kita jerat itu sekadar profesional yang setiap waktu bisa diganti. Dia dipenjara, ganti lagi, pasang iklan dalam satu minggu dapat direktur yang baru," kata Agustinus.

Selain itu, pemidanaan terhadap korporasi diperlukan untuk memaksimalkan sanksi finansial yang harus dibayarkan korporasi. 

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat korporasi.

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," kata Nawawi.

Menurut dia, hingga 2019 KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com