Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Dinilai Masih Rendah

Kompas.com - 06/08/2020, 14:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, aparat penegak hukum belum banyak merapkan pasal pencucian uang terhadap kasus korupsi yang mereka tangani.

Yunus menilai, rendahnya penerapan pasal pencucian uang itu akan berpengaruh pada upaya pengembalian aset atau asset recovery yang tidak akan berjalan optimal.

"KPK saja sampai 2019 baru 19 kasus saya kira, polisi jaksa saya kira tidak sampai 10 kasus ya. Jadi sedikit sekali," kata Yunus dalam webinar bertajuk 'Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Lintas Negara' yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (6/8/2020).

"Bagaimana mau lakukan asset recovery kalau penegakan yang follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan," sambungnya.

Baca juga: KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi

Menurut Yunus, penggunaan pasal pencucian uang yang masih rendah itu dapat disebabkan oleh kesulitan dalam hal pembuktian.

"Mungkin karena kurang sama persepsi kemudian malas cari alat bukti karena harus membuktikan dua tindak pidana ataupun oleh sebab-sebab lain, ini sangat-sangat sedikit dipakai," kata Yunus.

Yunus berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dapat menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pasal pencucian uang dan mengoptimalkan asset recovery.

Pasalnya, kata Yunus, hanya ada 4,7 persen dari seluruh perkara yang ditangani KPK yang kemudian dijerat dengan pasal pencucian uang.

Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Lepas dari Tuntutan Pencucian Uang

"Mudah-mudahan dengan ketua yang baru, Pak Firli dan kawan-kawan, komitmennya ingin gencar mengejar korporasi dan menerapkan undang-undang TPPU juga ya," ujar Yunus.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat korporasi.

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," kata Nawawi.

Ia menuturkan, hingga 2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com