JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, aparat penegak hukum belum banyak merapkan pasal pencucian uang terhadap kasus korupsi yang mereka tangani.
Yunus menilai, rendahnya penerapan pasal pencucian uang itu akan berpengaruh pada upaya pengembalian aset atau asset recovery yang tidak akan berjalan optimal.
"KPK saja sampai 2019 baru 19 kasus saya kira, polisi jaksa saya kira tidak sampai 10 kasus ya. Jadi sedikit sekali," kata Yunus dalam webinar bertajuk 'Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Lintas Negara' yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (6/8/2020).
"Bagaimana mau lakukan asset recovery kalau penegakan yang follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan," sambungnya.
Baca juga: KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi
Menurut Yunus, penggunaan pasal pencucian uang yang masih rendah itu dapat disebabkan oleh kesulitan dalam hal pembuktian.
"Mungkin karena kurang sama persepsi kemudian malas cari alat bukti karena harus membuktikan dua tindak pidana ataupun oleh sebab-sebab lain, ini sangat-sangat sedikit dipakai," kata Yunus.
Yunus berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dapat menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pasal pencucian uang dan mengoptimalkan asset recovery.
Pasalnya, kata Yunus, hanya ada 4,7 persen dari seluruh perkara yang ditangani KPK yang kemudian dijerat dengan pasal pencucian uang.
Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Lepas dari Tuntutan Pencucian Uang
"Mudah-mudahan dengan ketua yang baru, Pak Firli dan kawan-kawan, komitmennya ingin gencar mengejar korporasi dan menerapkan undang-undang TPPU juga ya," ujar Yunus.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat korporasi.
"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," kata Nawawi.
Ia menuturkan, hingga 2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.