Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bisa Manfaatkan Data Dukcapil untuk Penegakan Hukum

Kompas.com - 06/08/2020, 13:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, setidaknya ada tiga data dari Dukcapil yang bisa dimanfaatkan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

Pertama, yakni data kependudukan yang bersifat perseorangan.

Zudan menuturkan, data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address dan data agregat.

Sementara saat ini terdapat data 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil.

"Misalnya, saat jaksa penyidik hendak mengecek data penduduk yang sedang diperiksa, maka Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk dicocokkan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Dampak Kasus Djoko Tjandra, Dukcapil Masukkan Data DPO ke Database Kependudukan

"Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya," lanjutnya.

Kedua, seandainya tersangka bungkam tidak mau bicara, maka data sidik jari yang bersangkutan juga bisa dengan mudah diverifikasi.

Zudan menuturkan, kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP.

"Saat ini penduduk yang sudah merekam data kurang lebih 192 juta dari target 196 juta," ungkap Zudan.

Selanjutnya ketiga, verifikasi bisa menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah.

Baca juga: Dukcapil: E-KTP Djoko Tjandra yang Dibuat 8 Juni Masih Berlaku

Untuk metode ini, diperlukan waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di data base Dukcapil.

Zudan juga menyampaikan bahwa kerja sama antara Dukcapil Kemendagri dengan Kejaksaan Agung ini masuk by sistem.

"Nanti kalau ada data buron, DPO bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base, maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan," ungkap Zudan.

"Dengan data terintegrasi, maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," lanjut dia.

Sebelumnya, Kemendagri melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait Pembaharuan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum.

Baca juga: Soal Penerbitan e-KTP, Tito: Dukcapil Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra

Penandatanganan dilakukan di Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perjanjian kerja sama telah dilakukan selama tiga tahun dan diperbaharui untuk memperpanjang masa kerja sama.

"Hari ini kita bisa bertemu kembali memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama. Mohon izin kami melaporkan, pertama kali kerja sama dengan Kejagung dan Kemendagri sudah dilakukan tiga tahun yang lalu, " ujar Zudan dalam keterangan persnya, Kamis.

"Ada dinamika yang menjadikan kita mengadendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada," lanjut Zudan.

Menurutnya, perjanjian kerja sama ini dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com