JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, setidaknya ada tiga data dari Dukcapil yang bisa dimanfaatkan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
Pertama, yakni data kependudukan yang bersifat perseorangan.
Zudan menuturkan, data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address dan data agregat.
Sementara saat ini terdapat data 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil.
"Misalnya, saat jaksa penyidik hendak mengecek data penduduk yang sedang diperiksa, maka Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk dicocokkan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Dampak Kasus Djoko Tjandra, Dukcapil Masukkan Data DPO ke Database Kependudukan
"Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya," lanjutnya.
Kedua, seandainya tersangka bungkam tidak mau bicara, maka data sidik jari yang bersangkutan juga bisa dengan mudah diverifikasi.
Zudan menuturkan, kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP.
"Saat ini penduduk yang sudah merekam data kurang lebih 192 juta dari target 196 juta," ungkap Zudan.
Selanjutnya ketiga, verifikasi bisa menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah.
Baca juga: Dukcapil: E-KTP Djoko Tjandra yang Dibuat 8 Juni Masih Berlaku
Untuk metode ini, diperlukan waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di data base Dukcapil.
Zudan juga menyampaikan bahwa kerja sama antara Dukcapil Kemendagri dengan Kejaksaan Agung ini masuk by sistem.
"Nanti kalau ada data buron, DPO bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base, maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan," ungkap Zudan.
"Dengan data terintegrasi, maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," lanjut dia.
Sebelumnya, Kemendagri melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait Pembaharuan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum.
Baca juga: Soal Penerbitan e-KTP, Tito: Dukcapil Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra