JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya akan memasukkan data daftar pencarian orang (DPO) ke dalam database kependudukan.
Menurut Zudan, hal ini untuk mencegah para pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan untuk keperluan pelarian atau kejahatan lain.
Salah satunya, terkait kasus terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang menjadi buronan selama 11 tahun dan mendapat layanan e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kemendagri tadi sudah menerima data DPO dari Kejaksaan Agung. Data DPO seluruh Indonesia," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
"Data itu nanti kita masukkan ke dalam database kependudukan," tuturnya.
Baca juga: Djoko Tjandra, Resmi Jadi Narapidana Setelah Buron 11 Tahun...
Ke depannya, Kejaksaan Agung akan secara rutin menyetorkan data DPO kepada Dukcapil Kemendagri.
Pemberian data DPO ini menurut Zudan akan memanfaatkan sistem yang dibangun antara kedua belah pihak.
Setelah data DPO diterima Dukcapil Kemendagri, nantinya data tersebut juga akan diberitahukan kepada Dukcapil di daerah.
Sehingga, jika ada buronan yang mengajukan permohonan layanan data kependudukan bisa segera diidentifikasi.
"Benar, itu bisa diketahui," kata Zudan.
Baca juga: Kemendagri-Kejagung Perbaharui Kerja Sama Penindakan Hukum Lewat Database Kependudukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.