Sebulan setelah surat tersebut dikirim, Asdin mengaku masih belum ada kabar yang diterima.
Baca juga: TKI Eks Terpidana Mati dan ABK Korban Sandera Dikembalikan ke Keluarga
"Sampai saat ini belum ada kabar kami terima. Mudahan-mudahan permintaan kami kepada Presiden untuk membantu meringankan hukuman Jonatan diterima," ucap warga Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tersebut.
Sementara itu Asnawati, istri Jonatan mengatakan jika ia sudah dihubungi pihak KJRI Penang Malaysia untuk membahas perkembangan kasus hukum suaminya.
"Pertemuan pembahasan kasus Jonathan yang dijadwalkan pada Kamis 13 Augustus 2020 di KBRI Kuala Lumpur Malaysia," kata Asmawati saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Menaker Pastikan Negatif Covid Usai Jemput TKI yang Positif Covid-19
Sementara kuasa hukum keluarga Jonatan, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, persidangan terhadap kasus Jonatan di Malaysia masih berjalan.
Terakhir, persidangan digelar pada Oktober 2019.
"Informasi dari BP2MI, rencananya pada Oktober nanti akan dilakukan persidangan lanjutan terkait mendengarkan keterangan para saksi dari JPU," kata Parluhutan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis:Teguh Pribadi | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.