Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri-Kejagung Perbarui Kerja Sama Penindakan Hukum Lewat Database Kependudukan

Kompas.com - 06/08/2020, 12:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait pembaruan pemanfaatan data kependudukan dalam rangka penegakan hukum.

Penandatanganan dilakukan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perjanjian kerja sama telah dilakukan selama tiga tahun dan diperbarui untuk memperpanjang masa kerja sama.

"Hari ini kita bisa bertemu kembali memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama. Mohon izin kami melaporkan, pertama kali kerja sama dengan Kejagung dan Kemendagri sudah dilakukan tiga tahun yang lalu," ujar Zudan dalam keterangan persnya, Kamis.

"Ada dinamika yang menjadikan kita mengadendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada," kata Zudan.

Baca juga: Jika Tak Bisa Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri, Ini Saran Dukcapil

Menurut dia, perjanjian kerja sama ini dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan.

Adapun data kependudukan yang dimaksud adalah yang bersifat perseorangan.

"Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat. Data perseorangan adalah data penduduk by name by address," ucap Zudan.

"Big data kita sudah 268 juta penduduk ada di dalam database. Jadi teman-teman Kajati- Kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan kita," ujar dia.

Selain menggunakan NIK, penggunaan dan deteksi melalui sidik jari juga bisa dilakukan untuk mengungkap kejahatan selama yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

Baca juga: Ingin Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan Pakai HVS? Begini Caranya

Menurut zudan, penggunaan NIK menjadi alternatif pertama untuk mengungkap tindak kejahatan. Kedua, dengan menggunakan sidik jari.

"Nah, sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindai, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman e-KTP," tuturnya.

Selain itu, metode ketiga dapat menggunakan face recognition (identifikasi lewat pemindaian gambar digital).

Baca juga: Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS, Kemendagri: Masyarakat Bisa Cetak Sendiri

Metode ini digunakan untuk mencocokkan dengan database yang ada dalam sistem di Kemendagri, utamanya untuk mendeteksi pelaku kejahatan yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dengan foto wajah, nanti dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database. Selama 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan, inilah yang digunakan di berbagai lembaga, (misalnya) Polri," tutur Zudan

"Jadi difoto saja wajahnya nanti akan bisa langsung muncul. Kita ingin kerja sama ini langsung masuk by sistem, untuk membantu Kejagung maupun nanti berkenan kalau nanti ada data buron, DPO," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com