JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti lemahnya aspek pengawasan sejumlah institusi yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia menilai kinerja pengawasan di internal kepolisian dan kejaksaan hampir tak terlihat sehingga oknum dapat beraksi.
"Kita bisa katakan dengan sangat amat gamblang bahwa pengawasan melekat dari internal instansi aparat penegak hukum, dari kepolisian dan kejaksaan, itu bisa dirasakan nyaris mati, nyaris terkubur hidup-hidup," ujar Julius dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020).
"Sehingga perkara seperti ini, apalagi didukung dengan hal-hal yang sifatnya administratif, hardcopy, dan bisa dilihat dengan mata itu, bisa dengan mudah disiasati," kata dia.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: KPK Dapat Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Diketahui, beberapa waktu lalu, Djoko Tjandra berhasil keluar-masuk Indonesia meski kala itu masih berstatus sebagai buronan.
Ia sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, serta membuat e-KTP dan paspor.
Aksinya diduga tak lepas dari "bantuan" oknum penegak hukum. Misalnya surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Selain itu, Julius juga menyoroti lemahnya pengawasan eksternal oleh lembaga atau komisi negara.
Hal berikutnya terkait pengawasan di organisasi advokat yang dinilainya lemah.
Baca juga: Saat Pengacara Protes terhadap Eksekusi Djoko Tjandra...
Ia mengatakan, tidak ada organisasi advokat yang mengakui pengacara Djoko Tjandra saat mengajukan PK, Anita Kolopaking, sebagai anggota.
Padahal, kata Julius, untuk menjadi advokat dibutuhkan penyumpahan dari organisasi. Ia menuturkan, tanpa penyumpahan dari organisasi, seorang advokat tak bisa dilantik di pengadilan tinggi.
Menurut Julius, pengawasan yang lemah tersebut diikuti dengan tidak adanya pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi yang kami dengar hanya statement biasa, menyatakan bukan anggota (organisasi advokat), tetapi apakah kemudian ada pemeriksaan lebih detail, ada investigasi dengan yang lain, termasuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara?" ucap dia.
Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra