JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Politisi PAN Kritik Sanksi di Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Belum Beri Efek Jera
Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
"Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salinan Inpres tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Kamis (6/8/2020).
Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Berikutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sedangkan, perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar.
Berikutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Serta, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Inpres Jokowi: Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara
Adapun sanksi yang akan ditetapkan oleh kepala daerah ini berlaku di seluruh tempat dan fasilitas umum, meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar, apotek, restoran dan warung makan, pedagang kaki lima, hotel, tempat pariwisata, hingga fasilitas kesehatan.
Selain itu, aturan ini juga akan diterapkan di area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, serta tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(Kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan yang) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," imbuh beleid tersebut.
Baca juga: Penumpang Pesawat dari Surabaya yang Kabur Saat Hendak Diisolasi Terancam Sanksi Pidana
Adapun sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," tulis aturan itu.
Sementara itu di dalam penerapannya, kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.