"Bahwa netralitas ASN itu sangat mengkhawartirkan, terutama ASN yang duduki posisi-posisi kepala dinas maupun kepala badan yang sebenarnya ASN yang bukan tim sukses tapi praktiknya mereka timses," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 456 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.
Dari jumlah tersebut, 344 ASN telah dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KASN. Namun, rekomendasi itu belum seluruhnya ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Data tersebut berasal dari catatan KASN per 31 Juli 2020.
"Sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (5/8/2020).
Diketahui, sebanyak 21,5 persen ASN melanggar netralitas lantaran melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada.
Baca juga: Johan Budi: Ketidaknetralan ASN Itu Keniscayaan
Kemudian, 21,3 persen ASN kampanye dan sosialisasi Pilkada di media sosial. Lalu, 13,6 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Sementara itu, 11,6 persen ASN didapati memasang spanduk/baliho yang mmpromosikan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
Terakhir, sebanyak 11 persen ASN membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.