Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Peserta Tak Wajib Bawa Hasil Rapid Test ke Lokasi SKB CPNS

Kompas.com - 05/08/2020, 19:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tidak diwajibkan membawa hasil rapid test ke lokasi seleksi di wilayah masing-masing.

"Tidak ada kewajiban membawa hasil rapid test, tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta yang ikut ujian SKB membawa hasil rapid test itu boleh saja," kata Suharmen dalam media briefing, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: BKN: Peserta CPNS Positif Covid-19 Tetap Ikut Ujian SKB

Suharmen juga mengatakan, bagi peserta yang tetap melakukan rapid test dengan hasil reaktif tidak boleh digugurkan dari seleksi SKB CPNS.

"Saya sampaikan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB, kalau reaktif hasil tesnya, tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang digugurkan akibat Covid-19, ini poin pentingnya," ujar dia.

"Kenapa? Karena Covid-19 ini kan bukan karena keinginan dia. Orang-orang seperti ini harus tetap diberikan kesempatan agar bisa ikut ujian," sambungnya.

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan, bagi peserta yang hasil rapid test reaktif, maka pihak panitia meminta rekomendasi dari tim kesehatan, apakah peserta tersebut bisa melakukan ujian di lokasi khusus yang sudah ditentukan.

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Ketat yang Akan Dilakukan BKN dalam Seleksi SKB CPNS

Selain itu, Suharmen mengatakan, apabila peserta positif Covid-19 dan dalam kondisi isolasi mandiri, maka peserta tetap bisa melakukan seleksi SKB CPNS dengan pengawasan panitia melalui aplikasi Zoom.

"Jadi tidak serta merta kita gugurkan, tetapi akhirnya meminta rekomendasi Kemenkes dan dituangkan dalam berita acara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penyelenggaran SKB harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas daerah masing-masing sesuai Surat Edaran (SE) BKN Nomor 17 tahun 2020.

Baca juga: Cegah Covid-19, BKN Pastikan Peserta SKB CPNS Ujian di Wilayah Masing-masing

Suharmen menyebut, protokol kesehatan yang harus disiapkan penyelenggara antara lain tempat cuci tangan dan alat pengecekan suhu tubuh.

Selain itu, penyelenggara harus memastikan tempat ujian SKB sudah steril dengan penyemprotkan cairan disinfektan.

“Penyelenggara seleksi harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer kemudian menyemprotkan cairan disinfektan, menggunakan thermometer infrared untuk pengecekan suhu tubuh peserta,” ujarnya.

Sementara, untuk peserta yang kondisi tubuhnya sama atau lebih besar dari 37,3 derajat celcius akan dilakukan pengecekan berulang dengan interval 5 sampai 10 menit.

Kendati demikian, perserta itu tetap diperbolehkan untuk mengikuti ujian. Namun, dipisahkan dengan peserta yang lain.

Baca juga: BKN: Hingga Rabu, Ada 55 Peserta Ikut Seleksi CPNS dari Luar Negeri

Selain itu, pengantar dan orangtua peserta dilarang untuk masuk dan menunggu didalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Untuk menjaga transparansi dari hasil ujian, nilainya akan di siarankan secara streaming melalui sosial media BKN. Sehingga semua peserta bisa mengikuti nilai atau skor yang diperoleh.

Terakhir, sistem kehadiran peserta, yang sebelumnya menggunakan tanda tangan basah, saat ini diubah menjadi sistem kehadiran digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com