JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie khawatir penerapan sistem ganjil genap akan mendorong masyarakat yang bekerja di Jakarta kembali ke kebiasaan lama sebelum pandemi Covid-19
Kebiasaan lama yang dimaksud Alvin adalah kebiasaan warga yang berangkat kerja sebelum jam ganjil genap berlaku dan baru pulang kerja saat jam ganjil genap berakhir.
"Ada risiko ganjil genap ini mendorong pekerja di DKI untuk keluar dari rumah lebih awal dan pulang ke rumah lebih malam lagi, ini jelas bertentangan dengan konsep PSBB," kata Alvin dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Ombudsman RI, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Politisi Gerindra Nilai Ganjil Genap di Jakarta Kontra Produktif
Menurut Alvin, PSBB semestinya mengurangi dan mengendalikan pergerakan sosial masyarakat agar lebih banyak di dalam rumah ketimbang di luar rumah.
"Dengan ganjil genap ini justru mendorong seharian ini di luar rumah sekalian, pagi berangkat awal, malam pulangnya malam sekali," ujar Alvin.
Alvin juga memprediksi penerapan ganjil genap akan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum seperti KRL Commuter Line, MRT maupun bus Transjakarta.
Oleh sebab itu, Alvin mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk menambah kapasitas penumpang agar jaga jarak dapat dipraktikan di dalam moda transportasi.
Baca juga: Evaluasi Hari Pertama Ganjil Genap DKI, Pelanggar Capai 1.195 Kendaraan
"Kemudian juga harus ada yang mengawasi, karena ketika antre di tempat transit ini juga protokol kesehatan itu tetap diterapkan, dilakukan pengecekan suhu, dilakukan pengaturan jarak, kemudian razia masker juga benar-benar diterapkan," kata Alvin.
Kendati demikian, Alvin menegaskan, kebijakan ganjil genap merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta sehingga Pemprov DKI Jakarta berhak menentukan kapan akan menerapkan kebijakan ganjil genap.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/8/2020) lalu.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Sebut Ganjil Genap Bikin Volume Lalin Turun 2 Persen
Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.