KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan strategi kebijakan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
“Komite ini membuat semua perumusan dan pelaksanaan program serta kebijakan, dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Politisi Golkar Sebut Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Penyelesaian RUU Cipta Kerja
Dengan begitu, lanjutnya, bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menyelamatkan perekonomian dari potensi terjadinya krisis ekonomi.
Airlangga pun menjelaskan, strategi utama dalam mempercepat pemulihan ekonomi adalah melalui peningkatan belanja pemerintah.
Dia berharap, optimalisasi belanja pemerintah melalui implementasi program PEN, peningkatan daya beli masyarakat, dan dukungan di sektor dapat mendorong pemulihan ekonomi di triwulan III dan IV.
Dia juga menyebut, pemerintah akan menjalankan program penanganan Covid-19 yang lebih serius dan terstruktur.
Program ini diharapkan akan memulihkan kepercayaan masyarakat dan rumah tangga untuk melakukan aktivitasnya termasuk belanja/konsumsi/investasi.
Baca juga: Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2020 Jadi Pertaruhan
Adapun, penanganan dari aspek kesehatan ini diturunkan menjadi dua, yaitu memperbanyak program testing, tracing, dan treat (3T) dan pengadaan obat.
Program 3T dilakukan dengan kampanye mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak (3M) secara luas kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Sementara itu, untuk pengadaan obat, pemerintah akan menyiapkan produksi dan distribusi vaksin yang akan dilakukan hingga satu tahun ke depan.
Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi dukungan fiskal untuk penanganan pandemi COVID-19 melalui melalui Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020.
Baca juga: Maknai Idhul Adha, Menko Airlangga Sisipkan Doa agar Pandemi Segera Berakhir
Anggaran tersebut tersebut, sebesar Rp 695,20 triliun yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan program PEN sebesar Rp 607,65 triliun.
Adapun, alokasi dukungan ini mencakup dana perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun. Dana ini dialokasikan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial, Kartu Pra-Kerja, Subsidi Listrik, Logistik/Makanan/Bahan Makanan, dan Transfer Tunai Dana Desa.
Selain itu, dialokasikan pula untuk insentif usaha Rp 120,61 triliun yang diturunkan melalui insentif pajak dan stimulus lainnya.
Kemudian, dukungan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun. Dana ini dialokasikan untuk subsidi bunga, mendukung restrukturisasi kredit UMKM, dan dukungan penjaminan.
Tak hanya itu, dana ini juga mencakup pembiayaan Investasi untuk Koperasi melalui lembaga pengelolaan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM).
Baca juga: Menko Airlangga Nilai Program PEN Penting untuk Atasi Dampak Pandemi
Selain itu, dukungan lainnya diberikan kepada pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun. Dana dialokasikan untuk mendukung restrukturisasi kredit bisnis padat karya, dukungan penjaminan, penyertaan modal negara (PMN), dan dana talangan untuk modal kerja.
Berikutnya, pemerintah juga memberikan dukungan untuk Sektoral Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, yaitu sebesar Rp 106,11 triliun.