Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ribuan WNI Migran di Malaysia Diperlakukan Tak Manusiawi

Kompas.com - 05/08/2020, 14:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Buruh Migran Berdaulat melaporkan bahwa ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) tak berdokumen sempat ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS), Sabah, Malaysia, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Laporan tersebut disusun Tim Pencari Fakta Koalisi Buruh Migran Berdaulat yang disusun sejak Mei hingga Juli 2020 dengan mewancarai 33 pekerja migran yang berasal dari Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Deportan, beberapa statmen yang kami wawancarai, mayoritas diberlakukan seperti binatang," ujar Koordinator Koalisi Buruh Migran Berdaulat Musdalifah Jamal dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/7/2020).

Baca juga: BP2MI Minta Pemerintah Tak Bebani Biaya Pemeriksaan PCR bagi Calon Pekerja Migran

Musdalifah menjelaskan, mereka ditahan di PTS Sabah sejak Desember 2019 dan baru dibebaskan pada Juni 2020.

Dalam temuannya, para pekerja migran menjalani penahanan di PTS Sabah dengan perlakuan tidak manusiawi.

Penahanan yang berkepanjangan telah merenggut kebebasan tanpa alasan terhadap ribuan deportan.

Bahkan, perlakuan tidak manusiawi juga dialami perempuan dan anak, termasuk perempuan hamil.

Baca juga: BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak Pekerja Migran Indonesia

"Sehingga menghasilkan dampak berlapis," kata Musdalifah.

Temuan lainnya, para pekerja migran ternyata ditahan dalam kondisi kesehatan yang buruk, termasuk menyangkut permasalahan kejiwaan dan tekanan mental.

Musdalifah mengungkapkan, mayoritas pekerja migran yang ditahan itu mengalami penyakit kulit akut.

Kondisi PTS Sabah juga minim akses air bersih dan makanan yang layak. Sebab, beberapa makanan yang diberikan petugas kerap dalam kondisi basi dan tercampur rumput.

Baca juga: Jumlah Pekerja Migran yang Dikarantina di RSD Wisma Atlet Bertambah 90 Orang

Ia juga menyesalkan, periode penahanan di PTS lebih lama dari hukuman resmi penjara. Seharusnya, beberapa deportan sudah dilepaskan sejak Januari hingga Februari.

"Tetapi banyak dari mereka yang dibebaskan, dideportasi pada Juni hingga Juli. Hal ini tidak terlepas dari bagaimana surat yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Utara terkait dengan proses penundaan sementara deportasi," terang dia.

Selain itu, keluarga pekerja migran yang sama-sama ditahan pun tak dapat bertemu dan berkomunikasi di PTS Sabah.

Temuan lainnya bahwa PTS Sabah menjadi sarana berbisnis dan pemerasan kepada pekerja migran tidak berdokumen.

Baca juga: BP2MI Terbitkan SE Penempatan Pekerja Migran Indonesia Saat New Normal

"Beberapa deportan mengatakan, pengiriman uang dikirimkan oleh kerabat atau keluarga itu sering dipotong oleh petugas PTS. Begitu pun ketika keluarganya mengirim makanan, makanan yang sampai di deportan hanya sampai setengahnya karena diambil petugas PTS," ungkap dia.

Metodologi pencarian fakta itu dilaksanakan dengan cara melakukan penelusuran lapangan sejak Mei hingga Juli.

Tim Pencari Fakta Koalisi Buruh Migran Berdaulat juga mewawancarai 33 pekerja migran yang dideportasi dari Sabah. Yakni sebanyak 17 pria, 15 perempuan, dan 1 anak yang berasal dari Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com