JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Buruh Migran Berdaulat melaporkan bahwa ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) tak berdokumen sempat ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS), Sabah, Malaysia, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Laporan tersebut disusun Tim Pencari Fakta Koalisi Buruh Migran Berdaulat yang disusun sejak Mei hingga Juli 2020 dengan mewancarai 33 pekerja migran yang berasal dari Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Deportan, beberapa statmen yang kami wawancarai, mayoritas diberlakukan seperti binatang," ujar Koordinator Koalisi Buruh Migran Berdaulat Musdalifah Jamal dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/7/2020).
Baca juga: BP2MI Minta Pemerintah Tak Bebani Biaya Pemeriksaan PCR bagi Calon Pekerja Migran
Musdalifah menjelaskan, mereka ditahan di PTS Sabah sejak Desember 2019 dan baru dibebaskan pada Juni 2020.
Dalam temuannya, para pekerja migran menjalani penahanan di PTS Sabah dengan perlakuan tidak manusiawi.
Penahanan yang berkepanjangan telah merenggut kebebasan tanpa alasan terhadap ribuan deportan.
Bahkan, perlakuan tidak manusiawi juga dialami perempuan dan anak, termasuk perempuan hamil.
Baca juga: BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak Pekerja Migran Indonesia
"Sehingga menghasilkan dampak berlapis," kata Musdalifah.
Temuan lainnya, para pekerja migran ternyata ditahan dalam kondisi kesehatan yang buruk, termasuk menyangkut permasalahan kejiwaan dan tekanan mental.
Musdalifah mengungkapkan, mayoritas pekerja migran yang ditahan itu mengalami penyakit kulit akut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan