JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5 kementerian/lembaga mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada.
SKB itu merupakan kerja sama antara KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB).
"Insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat," kata Agus dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Ratusan ASN Pelanggar Netralitas Belum Disanksi, PPK Jadi Sorotan
SKB ini dirancang untuk memastikan penegakan hukum terkait netralitas ASN benar-benar berjalan.
Sebab, menurut Agus, maraknya pelanggaran netralitas ASN terjadi salah satunya karena respons pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lambat dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, PPK enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"Kondisi ini menunjukan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus," ujar Agus.
Melalui SKB 5 kementerian/lembaga, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti oleh PPK kelak data administrasi kepegawaiannya diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kemenag Tangsel dalam Pilkada
Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Sementara itu, PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri.
"Diberikan sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri sesuai delegasi dari Presiden," ucap Agus.
Oleh karena itu, Agus berharap, ke depan para kepala daerah yang bertindak sebagai PPK mau dan responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN atau pihak terkait.
Ia juga berharap supaya kelak terwujud ASN yang netral dan bebas intervensi politik serta bebas konflik kepentingan.
"Kami berharap perhatian dan kemauan baik dari para kepala daerah selaku PPK untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN dan Bawaslu," kata Agus.
Baca juga: Johan Budi: Ketidaknetralan ASN Itu Keniscayaan
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 456 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.
Dari jumlah tersebut, 344 ASN telah dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KASN. Namun, rekomendasi itu belum seluruhnya ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Data tersebut berasal dari catatan KASN per 31 Juli 2020.
"Sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (5/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.