JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat keputusan bersama ( SKB) 5 kementerian/lembaga mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada.
SKB itu merupakan kerja sama antara KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB).
"Insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat," kata Agus dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Ratusan ASN Pelanggar Netralitas Belum Disanksi, PPK Jadi Sorotan
SKB ini dirancang untuk memastikan penegakan hukum terkait netralitas ASN benar-benar berjalan.
Sebab, menurut Agus, maraknya pelanggaran netralitas ASN terjadi salah satunya karena respons pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lambat dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, PPK enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"Kondisi ini menunjukan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus," ujar Agus.
Melalui SKB 5 kementerian/lembaga, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti oleh PPK kelak data administrasi kepegawaiannya diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kemenag Tangsel dalam Pilkada
Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Sementara itu, PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan