Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2020, 13:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5 kementerian/lembaga mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada.

SKB itu merupakan kerja sama antara KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB).

"Insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat," kata Agus dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Ratusan ASN Pelanggar Netralitas Belum Disanksi, PPK Jadi Sorotan

SKB ini dirancang untuk memastikan penegakan hukum terkait netralitas ASN benar-benar berjalan.

Sebab, menurut Agus, maraknya pelanggaran netralitas ASN terjadi salah satunya karena respons pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lambat dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, PPK enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN.

"Kondisi ini menunjukan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus," ujar Agus.

Melalui SKB 5 kementerian/lembaga, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti oleh PPK kelak data administrasi kepegawaiannya diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kemenag Tangsel dalam Pilkada

 

Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Sementara itu, PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri.

"Diberikan sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri sesuai delegasi dari Presiden," ucap Agus.

Oleh karena itu, Agus berharap, ke depan para kepala daerah yang bertindak sebagai PPK mau dan responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN atau pihak terkait.

Ia juga berharap supaya kelak terwujud ASN yang netral dan bebas intervensi politik serta bebas konflik kepentingan.

"Kami berharap perhatian dan kemauan baik dari para kepala daerah selaku PPK untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN dan Bawaslu," kata Agus.

Baca juga: Johan Budi: Ketidaknetralan ASN Itu Keniscayaan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 456 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Dari jumlah tersebut, 344 ASN telah dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KASN. Namun, rekomendasi itu belum seluruhnya ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Data tersebut berasal dari catatan KASN per 31 Juli 2020.

"Sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen," kata  Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (5/8/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com