JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menilai, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam gelaran pemilihan umum merupakan suatu keniscayaan.
Meskipun undang-undang telah mewajibkan ASN untuk netral, namun, Johan menilai setiap ASN punya ketertarikan sendiri dalam gelaran pemilihan umum.
"Ketidaknetralan ASN itu menurut saya sebuah keniscayaan, karena tentu ASN punya interest," kata Johan dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Komisi ASN (KASN), Rabu (5/8/2020).
"Jadi menurut saya tidak ada ASN yang netral dalam konteks pilihan pribadi masing-masing," ucap dia.
Baca juga: Ratusan ASN Pelanggar Netralitas Belum Disanksi, PPK Jadi Sorotan
Johan mengatakan, kewajiban ASN untuk bersikap netral diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Pasal 70 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatakan, ASN yang terlibat kampanye pasangan calon bisa dipidana 6 bulan penjara.
Namun, menurut Johan, meskipun undang-undang telah mengatur sedemikian rupa, pada praktiknya penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN masih belum berjalan.
Masih banyak ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas di pemilihan umum, tetapi lolos dari sanksi.
"Saya belum pernah baca atau saya terlewat ya yang secara besar penegakan hukum terkait dengan ketidaknetralan ASN ini. Apakah sedikit ASN yang tidak netral? Saya kira banyak," ujar Johan.
Johan menyebut, netralitas ASN sebenarnya sangat penting untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik.
Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kemenag Tangsel dalam Pilkada
Sebagai mesin utama yang menjalankan birokrasi, sudah semestinya ASM tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.
"Tapi apakah ini bisa dicapai? Saya kok pesimis ya," ucap mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurut Johan, yang harus diperhatikan ke depan adalah penegakan hukum dari pelanggaran netralitas ASN.
Ia menyebut, dengan aturan hukum yang ada saat ini, seharusnya angka netralitas ASN bisa ditekan jika aturan benar-benar dijalankan.
"Jadi reward and punsihment harus benar-benar ditegakkan di dalam konteks menjalankan fungsi sebagai ASN," kata Johan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.