Kemudian, sistem rekrutmen komisaris BUMN kurang transparan, kurang akuntabel, dan diskriminatif.
"Sampai saat ini tidak ada publikasi tentang laporan kinerja hasil evaluasi kinerja dari para komisaris ke publik. Bagaimana pun mereka diusulkan atau bahkan ditetapkan berdasarkan SK Menteri," ujar Alamsyah.
Data-data tersebut telah dikirim Ombudsman kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, mereka berharap dapat segera berdiskusi dengan Kementerian BUMN.
Rangkap jabatan dinilai sudah sesuai
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga menegaskan tidak ada yang salah dengan komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Menurutnya, tak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Kita mematuhi saja peraturan perundangan yang berlaku. Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini," kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Disorot Ombudsman soal Komisaris Rangkap Jabatan, Ini Kata Kementerian BUMN
Arya menegaskan sampai saat ini tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan.
Jika Ombudsman menyarankan adanya aturan itu, maka Kementerian BUMN akan menunggu sampai usulan itu benar-benar terealisasi.
"Apa pun itu saran ombudsman kita menunggu saja. Kami kementerian BUMN hanya akan mematuhi regulasi yang ada. Itu kan usulan, ya kita lihat nanti saja," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.