Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP2MI Minta Pemerintah Tak Bebani Biaya Pemeriksaan PCR bagi Calon Pekerja Migran

Kompas.com - 05/08/2020, 08:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah tak membebankan biaya pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah penerapan kebiasaan baru.

Permintaan itu disampaikannya dalam koordinasi melalui Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir yang selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"BP2MI ingin memastikan bahwa calon PMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Kemnaker Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 14 Negara

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, bahwa pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif.

Pembukaan itu ditujukan pada negara tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain, negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Civid-19 bagi PMI.

“Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," kata Benny.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

SE tersebut, kata Benny, disusun sebagai upaya pelindungan bagi calon PMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru.

SE ini juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.

Surat tersebut juga memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI.

Kemudian memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI," terang Benny.

Menurut Benny, SE tersebut dapat menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi Covid-19.

Hal itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru.

Selain itu, SE tersebut juga sebagai respon tanggap BP2MI sebagaimana yang dijanjikannya pada saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.

Baca juga: BP2MI Terbitkan SE Penempatan Pekerja Migran Indonesia Saat New Normal

Berdasarkan BP2MI, sebanyak 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi Covid-19.

Ke depan, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja.

Kemudian juga yang sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) atau memiliki ID, dan calon PMI yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com