JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra akhirnya tertangkap setelah buron selama 11 tahun. Ia pun tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.
Kejaksaan Agung kemudian melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa. Eksekusi dilakukan pada Jumat (31/7/2020).
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Untuk sementara, ia menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun, pengacara Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Bahkan, menurut dia, ada ketidakadilan yang dirasakan Djoko.
"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra
Ia berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Otto merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang menyebut bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
Lalu, Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyebutkan, putusan batal demi hukum apabila tidak memuat perintah penahanan atau pembebasan terhadap terdakwa.
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” ujarnya.
"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia,” sambung dia.
Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Akan Ajukan PK
Menurut dia, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 197 ayat 1 huruf (k) KUHAP pada 22 November 2012.
MK berpendapat, putusan perkara pidana tanpa status penahanan tidak membuat putusan batal demi hukum.