Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pengacara Protes terhadap Eksekusi Djoko Tjandra...

Kompas.com - 05/08/2020, 06:06 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra akhirnya tertangkap setelah buron selama 11 tahun. Ia pun tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Kejaksaan Agung kemudian melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa. Eksekusi dilakukan pada Jumat (31/7/2020).

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Untuk sementara, ia menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun, pengacara Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terhadap kliennya tersebut.

Bahkan, menurut dia, ada ketidakadilan yang dirasakan Djoko.

"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Ia berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Otto merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang menyebut bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

Lalu, Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyebutkan, putusan batal demi hukum apabila tidak memuat perintah penahanan atau pembebasan terhadap terdakwa.

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” ujarnya.

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia,” sambung dia.

Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Akan Ajukan PK

Menurut dia, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 197 ayat 1 huruf (k) KUHAP pada 22 November 2012.

MK berpendapat, putusan perkara pidana tanpa status penahanan tidak membuat putusan batal demi hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com