Namun, Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.
Menanggapi pendapat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya bukan menahan Djoko, melainkan mengeksekusi hukuman badan atas putusan MA tahun 2009.
"Yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Hari mengatakan, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana adalah wewenang jaksa.
Baca juga: Respons Pihak Djoko Tjandra, Kejagung: Jaksa Eksekusi Putusan PK, Bukan Penahanan
Lebih lanjut, Kejagung juga berpandangan bahwa hakim PK tidak berwenang memerintahkan penahanan.
"Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," ucap dia.
Setelah eksekusi dilaksanakan, Hari mengatakan bahwa tugas jaksa selaku eksekutor telah selesai.
Sementara, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, putusan kasasi atau PK merupakan putusan paling akhir dalam proses perkara pidana.
Akhir dari proses pidana tersebut, katanya, adalah eksekusi, baik hukuman penjara maupun denda atau ganti rugi.
Terkait Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang disoroti Otto, Fickar menilai pasal tersebut menjadi mekanisme penahanan bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman yang tidak mewajibkan penahanan.
Baca juga: Djoko Tjandra Pilih Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Ini Kasus yang Pernah Ditangani...
Misalnya, hukuman percobaan seperti yang turut tercantum dalam KUHP.
"Jika Pasal 197 ayat 1 k dilihat secara kaku, maka semua putusan pemidanaan percobaan harus dianggap tidak sah, dan ini sesuatu yang tidak mungkin," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
"Apalagi, putusan kasasi atau PK dalam perkara pidana itu adalah putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dijalankan atau dieksekusi," tambah dia.
Setelah mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya, Otto mengaku, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.
Menurut dia, pihaknya sedang membahas lebih lanjut langkah apa yang akan diambil.
"Kami jalan baik dulu apakah kita akan mengklarifikasi dulu ke jaksa, apakah kita harus membawa upaya hukum ini ke praperadilan atau upaya hukum yang lain, ini sedang kami pertimbangkan," ucap Otto.
Baca juga: Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Di sisi lain, Kejagung telah menyatakan siap apabila permasalahan eksekusi Djoko Tjandra dibawa ke ranah hukum.
"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah ataupun itu harus batal demi hukum, maka kami siap jika memang hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.