JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) memiliki sejumlah keuntungan.
Antara lain, dapat mengelola lahan di desa dan mempekerjakan tenaga sekitar.
Selain itu, hasil dari produktifitas lahan dapat dijual dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Untuk ekonomi produktif misalnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan, keuntungan disitu, pertama melibatkan warga miskin, penganggur, kelompok marjinal untuk ikut mengelola lahan, dan dapat upah,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Rp 36,4 Triliun Dana Desa Akan Dipakai untuk PKTD, Mendes: Bakal Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja
Untuk diketahui, ada sekitar Rp 36,4 triliun dana desa yang masih tersisa.
Mendes menyebutkan itu bisa dimanfaatkan untuk PKTD yang bakal menyerap 5,2 juta tenaga kerja.
“Nah kalau Agustus dan September dana desa full digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa akan mempekerjakan 5.202.279, berarti 200 persen lebih Jumlah tenaga kerja yang ter-cover,” ujar Mendes Abdul Halim.
Sebab, ia menyebutkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2020 pengangguran terbuka di desa ada 2.183.837 orang.
“Dengan demikian, maka pengangguran terbuka di desa akan teratasi dengan maksimal melalui penggunaan dana desa dengan cara Padat Karya Tunai Desa,” kata dia.
Baca juga: Mendes: Tinggal 1 Persen Desa yang Belum Salurkan BLT Dana Desa
Lebih lanjut Mendes mengatakan, dalam PKTD ini, prioritas yang terlibat adalah keluarga miskin, pengangguran dan kelompok marjinal.
Dengan proporsi 50 persen dari total Rp 36 triliun, artinya sekitar 18 triliun digunakan untuk upah tenaga kerja PKTD.
“Berarti dari 36 triliun itu nanti biaya upahnya sekitar 18 triliun itu akan meng-cover 5.202.279 orang tenaga kerja,” ujar dia.
Kemudian, upah tersebut diharapkan akan dibayar setiap hari guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Berdasarkan Kalkulasi, Dana Desa Tersisa Rp 36 Triliun pada Desember 2020
Abdul Halim menyebut, PKTD pada bulan Agustus dan September diasumsikan 35 hari kerja.
Dengan asumsi kerja 5 hari seminggu, serta waktu kerja 7 jam tiap harinya.
“Kalau sehari mendapat Rp 100 ribu, maka bisa dilihat misalnya 5 hari dalam seminggu mereka yang terlibat dalam PKTD mendapatkan Rp 500 ribu, kemudian asumsi 2 bulan adalah 35 hari (kerja), mereka akan mendapatkan Rp 3,5 juta selama dua bulan,” kata Abdul Halim.
“Nah ini akan berdampak sistemik pada pertumbuhan ekonomi di desa karena daya belinya meningkat,” tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.