Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes: Dana Desa untuk PKTD Dapat Atasi Pengangguran Terbuka di Desa

Kompas.com - 04/08/2020, 20:48 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) memiliki sejumlah keuntungan.

Antara lain, dapat mengelola lahan di desa dan mempekerjakan tenaga sekitar.

Selain itu, hasil dari produktifitas lahan dapat dijual dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Untuk ekonomi produktif misalnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan, keuntungan disitu, pertama melibatkan warga miskin, penganggur, kelompok marjinal untuk ikut mengelola lahan, dan dapat upah,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Rp 36,4 Triliun Dana Desa Akan Dipakai untuk PKTD, Mendes: Bakal Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja

Untuk diketahui, ada sekitar Rp 36,4 triliun dana desa yang masih tersisa.

Mendes menyebutkan itu bisa dimanfaatkan untuk PKTD yang bakal menyerap 5,2 juta tenaga kerja.

“Nah kalau Agustus dan September dana desa full digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa akan mempekerjakan 5.202.279, berarti 200 persen lebih Jumlah tenaga kerja yang ter-cover,” ujar Mendes Abdul Halim.

Sebab, ia menyebutkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2020 pengangguran terbuka di desa ada 2.183.837 orang.

“Dengan demikian, maka pengangguran terbuka di desa akan teratasi dengan maksimal melalui penggunaan dana desa dengan cara Padat Karya Tunai Desa,” kata dia.

Baca juga: Mendes: Tinggal 1 Persen Desa yang Belum Salurkan BLT Dana Desa

Lebih lanjut Mendes mengatakan, dalam PKTD ini, prioritas yang terlibat adalah keluarga miskin, pengangguran dan kelompok marjinal.

Dengan proporsi 50 persen dari total Rp 36 triliun, artinya sekitar 18 triliun digunakan untuk upah tenaga kerja PKTD.

“Berarti dari 36 triliun itu nanti biaya upahnya sekitar 18 triliun itu akan meng-cover 5.202.279 orang tenaga kerja,” ujar dia.

Kemudian, upah tersebut diharapkan akan dibayar setiap hari guna meningkatkan daya beli masyarakat.

 Baca juga: Berdasarkan Kalkulasi, Dana Desa Tersisa Rp 36 Triliun pada Desember 2020

Abdul Halim menyebut, PKTD pada bulan Agustus dan September diasumsikan 35 hari kerja.

Dengan asumsi kerja 5 hari seminggu, serta waktu kerja 7 jam tiap harinya.

“Kalau sehari mendapat Rp 100 ribu, maka bisa dilihat misalnya 5 hari dalam seminggu mereka yang terlibat dalam PKTD mendapatkan Rp 500 ribu, kemudian asumsi 2 bulan adalah 35 hari (kerja), mereka akan mendapatkan Rp 3,5 juta selama dua bulan,” kata Abdul Halim.

“Nah ini akan berdampak sistemik pada pertumbuhan ekonomi di desa karena daya belinya meningkat,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com