JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, mengkritik keras omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (4/8/2020).
Arteria menuding draf RUU Cipta Kerja bukan disusun pemerintah, melainkan oleh pihak swasta.
Sebab, menurut dia, beberapa rumusan dalam draf RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta," kata Arteria.
Baca juga: Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan, KSPI Bakal Gelar Demo Besar 14 Agustus
Menurut dia, pemerintah pusat mengambil kewenangan pemerintah daerah lewat RUU Cipta Kerja.
Salah satu isu yang jadi perdebatan yaitu terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.
Dalam Bagian Ketiga RUU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR harus disetujui oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah harus menetapkan RDTR yang telah disetujui pusat dalam jangka waktu satu bulan.
"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemprov, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," ujar dia.
Dia mengatakan, perubahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam konteks tata ruang bertentangan dengan konstitusi.
Arteria menyebut, hanya ada enam bidang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama.
"Urusan pemerintah pusat yang absolut itu hanya ada enam. Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama. Urusan tata ruang tidak kewenangan pusat. Jadi jangan dibalik-balik," ucap Arteria.
Baca juga: Tuding RUU Cipta Kerja Dibahas Diam-diam, KSPI akan Demo di DPR
Ia pun mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo telah mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai soal draf RUU Cipta Kerja ini.
Arteria mengatakan, jangan sampai RUU Cipta Kerja menjadi akal-akalan pihak tertentu saja.
"Jangan sampai ini akal-akalan. Jangan jual-jual nama Pak Jokowi. Jangan-jangan Pak Jokowi tidak tercerahkan dan tidak dijelaskan terkait hal ini," kata Arteria.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, membantah pernyataan Arteria.
Ia mengatakan, substansi RUU Cipta Kerja sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah.
"Sepenuhnya substansi ditetapkan pemerintah. Kalau pun pemerintah mendapatkan masukan, hampir semua masukan kami terima dan kami bahas. Tetapi guidance-nya adalah yang ditetapkan bapak presiden," ujar Elen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.