JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah melakukan sejumlah klarifikasi terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter swasta dalam perjalanannya di Sumatera Selatan.
Pemeriksaan yang dilakukan kelompok kerja fungsional itu akan disimpulkan dalam bentuk laporan yang nantinya akan diserahkan ke Dewan KPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Nanti Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tetang itu. Dan apabila nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada pelanggaran etik maka akan kita sidangkan," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi persnya, Selasa (4/8/2020).
Klarifikasi yang dilakukan untuk mendalami peristiwa itu, kata Tumpak, dilakukan pada Firli, penyedia jasa helikopter, dan pihak lainnya yang terkait melalui kelompok kerja fungsional.
Baca juga: Ini Penjelasan Pimpinan KPK soal Firli Naik Helikopter Swasta
"Termasuk juga yang ada di luar penyedia jasa helikopter kita sudah mintai keterangannya. Dan saat ini sudah dikumpulkan itu semua dan telah dilakukan analisa," katanya.
Terkait hasil klarifikasi, Tumpak enggan menungkapkannya ke publik.
Menurut dia, hasil dari klarifikasi itu akan disampaikan apabila sudah ada keputusan akhir mengenai kasus tersebut dari Dewas.
"Percaya sajalah bahwa kami tetap akan menyampaikan itu (hasil klarifikasi) sepanjang nanti kalau sudah selesai persidangannya. Kalau untuk (ada) persidangan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan bergaya hidup mewah, karena Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Baca juga: Tak Pakai Masker hingga Naik Helikopter, Firli Diadukan ke Dewas KPK
"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu.
Dalam foto yang dilampirkan Boyamin, tampak Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO yang disebut Boyamin sebagai helikopter mewah.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli telah dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.
Namun, Syamsuddin belum mengungkap hasil klarifikasi tersebut serta ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.