JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta figur publik untuk tidak membuat gaduh di tengah masyarakat dengan pernyataan-pernyataan terkait Covid-19.
Hal ini disampaikan Dasco menanggapi wawancara musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersama Hadi Pranoto tentang obat Covid-19 yang menuai kontroversi.
"Kepada para figur publik kami imbau dalam situasi pandemi ini agar kita sama-sama mawas diri, kita sama-sama menjaga situasi, kita sama-sama ingin bahwa Indonesia dalam situasi pandemi ini tidak hiruk pikuk, tidak gaduh," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks soal Obat Covid-19
Dasco meminta para figur publik, mulai dari artis hingga YouTuber untuk memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan meningkatkan perekonomian dalam negeri ketimbang memberikan pernyataan tentang Covid-19 yang belum tentu teruji kebenarannya.
Ia pun menyarankan mereka untuk membantu UMKM.
"Marilah kita sama-sama justru mungkin meningkatkan UMKM, misalnya untuk di-endorse di tempat masing-masing produk lokal dalam negeri, daripada kemudian seperti kemarin mungkin jadi pembelajaran bagi kita semua, ada yang mengklaim vaksin yang sudah teruji dan sebagainya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Anji membuat heboh dengan video dialognya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube Dunia Manji.
Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah diberikan pada ratusan ribu orang di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan dan terbukti bisa menyembuhkan.
Anji lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia berkait konten YouTube-nya.
Bukan hanya Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid juga melaporkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi di dalam konten YouTube milik Anji.
Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.