JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan perusahaan media jika ada jurnalisnya yang terpapar Covid-19.
Pertama, menurut Manan, perusahaan punya tanggung jawab dalam pengobatannya.
"Seharusnya, tanggung jawab perusahaan adalah memastikan untuk mendapatkan pengobatan," ujar Abdul Manan ketika dihubungi Selasa (4/8/2020).
Baca juga: AJI: Perusahaan Media Wajib Jamin Kesehatan dan Keselamatan Jurnalis di Masa Pandemi
Jika perusahaan media sedang mengalami kendala keuangan, maka AJI menyarankan bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Idealnya memang biaya sendiri (perusahaan membiayai sendiri), tapi kalau tidak ya bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Ini kan kondisi pandemi," kata dia.
"Perusahaan harus ingat bahwa hak untuk sehat adalah merupakan hak yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, perusahaan wajin menjalankan," ujar Abdul Manan.
Langkah kedua, perusahaan memberikan masa istirahat agar jurnalis lekas pulih dan menghindari agar tidak ada rekan kerja lain yang ikut tertular.
Baca juga: Epidemiolog: Jurnalis Jangan Lepas Masker Sedikit Pun Saat di Lapangan
Ketiga, perusahaan juga wajib menyampaikan informasi bahwa ada jurnalis yang tertular Covid-19.
Penyampaian itu diawali secara internal perusahaan. Kemudian, informasi disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan tidak menutupi informasinya dari masyarakat.
"Ini sebagai antisipasi penularan semakin meluas ya. Lalu juga disampaikan ke Satgas karena ini juga bagian data yang harus dimiliki mereka," kata Abdul Manan.
"Sebab jika ada perusahaan yang tidak terbuka maka membahayakan bagi rekan-rekannya dan masyarakat lain," ucap dia.
Baca juga: Seorang Wartawan Meninggal karena Covid-19, 20 Jurnalis Lainnya Jalani Rapid Test
Sebelumnya diberitakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali mengumumkan, tiga pasien meninggal dunia karena Covid-19, Senin (6/7/2020).
Salah satu pasien merupakan seorang jurnalis yang meninggal pada Rabu (1/7/2020).
Ketua Harian Satgas Covid-19 Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, pada 1 Juli, almarhum mengeluh sesak napas dan tidak enak badan. Pihak keluarga lalu membawa pasien tersebut ke Rumah Sakit Daerah Mangusada, Badung.
"Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 1 Juli," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Tak Enak Badan, Wartawan di Bali Positif Covid-19, Hasil Keluar Usai Meninggal
Kemudian, dari hasil tes swab yang keluar pada 2 Juli, pasien tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Satgas Covid-19 Bali hingga kini masih mencari tahu dari mana pasien tersebut tertular.
Terkait kasus kematian jurnalis ini, pada 4 Juli, Gugus Tugas Covid-19 Bali telah melakukan rapid test kepada lebih dari 20 jurnalis yang kontak dengan pasien. Hasilnya dinyatakan non-reaktif.
Sementara itu, dua pasien lainnya yang meninggal tercatat berasal dari Kabupaten Badung, Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.