JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan perusahaan media jika ada jurnalisnya yang terpapar Covid-19.
Pertama, menurut Manan, perusahaan punya tanggung jawab dalam pengobatannya.
"Seharusnya, tanggung jawab perusahaan adalah memastikan untuk mendapatkan pengobatan," ujar Abdul Manan ketika dihubungi Selasa (4/8/2020).
Baca juga: AJI: Perusahaan Media Wajib Jamin Kesehatan dan Keselamatan Jurnalis di Masa Pandemi
Jika perusahaan media sedang mengalami kendala keuangan, maka AJI menyarankan bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Idealnya memang biaya sendiri (perusahaan membiayai sendiri), tapi kalau tidak ya bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Ini kan kondisi pandemi," kata dia.
"Perusahaan harus ingat bahwa hak untuk sehat adalah merupakan hak yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, perusahaan wajin menjalankan," ujar Abdul Manan.
Langkah kedua, perusahaan memberikan masa istirahat agar jurnalis lekas pulih dan menghindari agar tidak ada rekan kerja lain yang ikut tertular.
Baca juga: Epidemiolog: Jurnalis Jangan Lepas Masker Sedikit Pun Saat di Lapangan
Ketiga, perusahaan juga wajib menyampaikan informasi bahwa ada jurnalis yang tertular Covid-19.
Penyampaian itu diawali secara internal perusahaan. Kemudian, informasi disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan tidak menutupi informasinya dari masyarakat.
"Ini sebagai antisipasi penularan semakin meluas ya. Lalu juga disampaikan ke Satgas karena ini juga bagian data yang harus dimiliki mereka," kata Abdul Manan.
"Sebab jika ada perusahaan yang tidak terbuka maka membahayakan bagi rekan-rekannya dan masyarakat lain," ucap dia.
Baca juga: Seorang Wartawan Meninggal karena Covid-19, 20 Jurnalis Lainnya Jalani Rapid Test