Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus Dalami Berkas Pemeriksaan Internal terhadap Jaksa Pinangki

Kompas.com - 04/08/2020, 12:21 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang mendalami berkas hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, berkas hasil pemeriksaan tersebut diterima pihaknya baru-baru ini.

Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki

“Semua masih kita dalami hasil dari pemeriksaan di Pengawasan. Kita belum memulai, ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus,” kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Proses pendalaman oleh Jampidsus terhadap hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung pun baru akan dimulai.

Hal itu sekaligus untuk menentukan kemungkinan adanya dugaan pidana terhadap Pinangki.

“Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam,” ucap dia.

Dari pendalaman ini, jaksa akan menentukan apakah kasus dugaan pidana Pinangki bisa diselidiki atau tidak.

Febrie memprediksi, proses pendalaman tersebut tak memakan waktu lama.

Pinangki sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca juga: MAKI Nilai Bareskrim Perlu Periksa Jaksa Pinangki Terkait Djoko Tjandra

Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Baca juga: Kejagung Sebut Sanksi untuk Jaksa Pinangki Tinggal Eksekusi

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Joko Tjandra.

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia dicopot dari jabatannya atau tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com