JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun negara atau lembaga yang telah menemukan obat atau vaksin yang diyakini dapat menanggulangi Covid-19.
Pemerintah Indonesia pun hingga kini masih melakukan berbagai pengembangan untuk menemukan formula yang tepat untuk mengobati Covid-19.
"Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektivitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Slamet, seperti dilansir dari Setkab.go.id, Selasa (4/8/2020).
Secara garis besar, Slamet menjelaskan, proses produksi obat diawali dengan upaya penemuan bahan, zat, atau senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.
Selanjutnya, temuan tersebut harus melewati berbagai proses pengujian, antara lain uji aktivitas zat, uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, serta uji llinik untuk fase I, fase II dan fase III.
Ketiga, proses izin edar.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks soal Obat Covid-19
Terakhir, produksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.
"Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid 19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir," kata Slamet.
Ia pun menyayangkan, ada pihak yang dengan sengaja mengklaim telah menemukan obat yang disebut dapat mengobati penyakit yang disebabkan oleh virus corona itu.
Ia berharap, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang masih diragukan keabsahannya. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat dapat menyaring seluruh informasi yang diperoleh sebelum membagikannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan