JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Gali Informasi soal Barang Mewah Milik Menantu Nurhadi
Tujuh orang saksi itu adalah Rahmat Santoso, pengacara pada Rahmat Santoso dan Partners bernama Onggang pengacara.
Kemudian, Yoga Dwi Hartiar wiraswasta, Calvin Pratama karyawan swasta, Panji Widagdo pegawai negeri sipil (PNS), Sudrajad Dimyati PNS dan Syamsul Maarif dosen.
Diberitakan, Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron kemudian ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020), sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.