Menurut Slamet, saat ini akan dilakukan uji klinik fase ketiga di site penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Sesuai dengan standar internasional juga peraturan BP untuk registrasi obat/vaksin, maka protokol penelitian ini harus mendapatkan persetujuan etik dari site penelitian yang akan dituju, dalam hal ini Unpad.
Baca juga: Pelapor Anji dan Hadi Pranoto: Ini untuk Pembelajaran
Menurut Slamet, Komisi Etik Unpad telah melakukan telaah protokol penelitian fase ketiga dari vaksin tersebut.
Pada 27 Juli 2020 lalu, Unpad mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini.
"Artinya, data-data yang mendasari dilakukan uji klinik fase ketiga dapat diterima secara ilmiah. Risikoterhadap subyek dapat diminimalisasi dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh," kata Slamet.
Selanjutnya, Komisi Etik Unpad berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.