Merujuk pada SEMA tersebut, JPU KPK menilai Wahyu tidak memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai JC yakni bukan pelaku utama dan bersikap kooperatif.
Menurut JPU KPK, fakta persidangan membuktikan Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan suap dari Saeful Bahri dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
JPU KPK juga menilai Wahyu tidak terlalu kooperatif selama mengikuti pemeriksaan dalam persidangan.
"Jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," kata JPU KPK.
Bantahan itu antara lain mengenai uang yang diterima dari Saeful tak terkait dengan permohonan penggantian caleg serta bantahan soal uang dari Rosa yang disebutnya untuk bisnis properti.
"Bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata JPU KPK.
Baca juga: LPSK Persilakan Wahyu Setiawan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Di sisi lain, kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan, menilai alasan JPU KPK tersebut tidak berdasar.
Ia berpendapat, perbuatan Wahyu menerima suap seharusnya tidak otomatis menjadikan Wahyu sebagai pelaku utama.
"Menerima kan belum tentu sebagai pelaku utama karena terdakwa lainnya juga sama-sama menerima uang dan tidak dianggap pelaku utama," ujar Tony.
Tony juga menilai JPU ragu-ragu dalam memberikan tuntutan dalam perkara yang menjerat Wahyu.
Baca juga: Pengacara Sebut Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kecurangan Pemilu, KPU: Kami Bekerja Sesuai UU
Menurut Tony, keragu-raguan itu tercermin dari perbedaan antara tuntutan dan dakwaan yang disusun jaksa di mana pada dakwaan jaksa menyebut Wahyu menerima suap untuk mengurus pergantian antarwaktu.
"Namun tuntutannya malah tidak jelas apakah PAW, pergantian calon terpilih atau pengalihan suara ke Harun Masiku, karena itu masing-masing hal berbeda-beda prosedurnya dan instansi yang berwenang," ujar Tony.
Ia pun berharap majelis hakim juga merasakan keragu-raguan jaksa tersebut sehingga dapat mengambil putusan yang adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.