Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

Kompas.com - 03/08/2020, 15:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebt," demikian bunyi putusan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI yang diunggah di situs MA, Senin (3/8/2020).

Majelis hakim yang menangani banding Emirsyah menyatakan, vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Emirsyah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan Emirsyah dan keadilan masyarakat.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim banding juga menilai tidak ada hal-hal yang baru dalam memori banding dan tambahan memori banding yang diajukan Emirsyah.

Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Emirsyah dan Soetikno sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta kasus pencucian uang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih menunggu salinan resmi putusan banding tersebut dari PT DKI Jakarta.

Baca juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Penyuap Emirsyah Satar

"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujar Ali.

Diketahui, Emirsyah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, Soetikno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Emirsyah dinyatakan terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dolar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Emirsyah juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.

Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com