Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentari Pemecatan Evi Novida, Komisioner KPU Daerah Disanksi DKPP

Kompas.com - 03/08/2020, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Happy Suryani Harefa.

Happy dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu lantaran berkomentar tentang kasus pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI di media sosial.

Sanksi itu dibacakan di dalam sidang pembacaan putusan yang digelar DKPP pada Rabu (29/7/2020).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu, Happy Suryani Harefa, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi DKPP, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Anggota DKPP: Pemberhentian Evi Novida Tak Bisa Dianulir PTUN

Berdasarkan berkas Putusan DKPP, Happy mengomentari salah satu berita media daring yang berjudul "Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Gugat ke PTUN", di laman Facebook pribadinya.

Komentar yang diunggah pada 19 April 2020 itu berbunyi, "Pemecatan yang menurut hemat saya sebuah tragedi, mengingat dalam sejarah tidak pernah terjadi yang namanya pemecatan anggota KPU RI. Pemecatan ini juga mengorbankan satu2nya komisioner perempuan di KPU RI, dimana menurut saya seharusnya hanya boleh terjadi jika memang memiliki dasar pemecatan yang kuat. Semoga ibu Evi mampu membuktikan di PTUN bhw proses pemecatan ini memang cacat hukum".

Unggahan Happy kemudian diadukan seorang PNS yang juga berprofesi sebagai pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Gunung Sitoli bernama Kariaman Zebua ke DKPP.

DKPP berpandangan, unggahan Happy di Facebook tidak dapat dibenarkan secara etika lantaran menimbulkan framing terhadap kasus pemecatan Evi Novida.

Baca juga: Menunggu Langkah Jokowi Setelah Evi Novida Menang di PTUN...

"Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di media sosial. Frasa cacat hukum terbukti menimbulkan kesan Teradu melakukan framing proses pemecatan cacat hukum sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat," ujar Anggota DKPP Ida Budhiati.

Menurut DKPP, empati atas Evi Novida Ginting Manik seharusnya disampaikan secara pribadi kepada yang bersangkutan.

Majelis juga berpendapat, sebagai penyelenggara pemilu Happy sepatutnya lebih bijaksana menggunakan media sosial dan menyebarluaskan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, DKPP menyebut bahwa Happy melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Bertemu Mendagri, DKPP Laporkan Perkembangan Kasus Evi Novida Ginting Manik

Diketahui, pada pertengahan April 2020, Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU.

Evi menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020

"Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Melalui gugatan ini, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Baca juga: Soal Evi Novida, DKPP Klaim Putusan Mereka Tak Bisa Dikoreksi

Ia juga meminta PTUN untuk memerintahkan presiden mencabut Keppres tersebut.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com