Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJRI Pastikan Tak Ada WNI yang Ditahan Karena Jadi Jemaah Haji Ilegal

Kompas.com - 03/08/2020, 14:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi menahan sekitar 2.050 orang yang berupaya mengikuti ibadah haji 1441 Hijriah secara ilegal di Kota Mekkah.

Ribuan orang itu disebut ilegal lantaran kedapatan memasuki situs-situs suci yang digunakan selama ibadah haji, yakni Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah mengeluarkan larangan warga memasuki situs tersebut per 18 Juli 2020.

Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan adanya warga negara Indonesia (WNI) di antara dua ribuan orang tersebut.

"Alhamdulillah, sampai berakhirnya prosesi haji 1441 Hijriah, berdasarkan laporan dari instansi terkait dan juga masyarakat, tidak ada WNI di antara jemaah yang tertahan karena berhaji secara ilegal," kata Endang dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (3/7/2020).

Baca juga: Testimoni Sejumlah WNI yang Terpilih Jadi Jemaah Haji Tahun Ini

Berdasarkan catatan Konsul Haji KJRI, terdapat 16 WNI di Saudi yang terdaftar sebagai jemaah haji 2020.

Seluruh WNI itu merupakan ekspatriat atau WNI yang tinggal di Arab Saudi.

"Alhamdulillah semua dalam keadaan sehat. Kita ikut memantaunya melalui komunikasi via WhatsApp group dengan para jemaah WNI ekspatriat yang tinggal di Saudi," ujar Endang.

Endang menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah sudah selesai. Seluruh jemaah haji 1441H mengambil nafar awal.

Baca juga: Update Haji 2020: Para Jemaah Telah Menyelesaikan Rangkaian Ibadah Haji

Mereka meninggalkan Mina pada Minggu, 12 Zulhijah 1441 Hijriah atau 2 Agustus 2020 sebelum terbenam matahari. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian ibadah haji 1441 Hijriah.

"Dari Mina, jemaah haji diantar ke Masjidil Haram untuk menunaikan shalat Maghrib. Setelah itu, mereka kembali ke hotel untuk menjalani karantina dan didata ulang," kata Endang.

Pemulangan jemaah haji 1441 Haji ke daerah asalnya di berbagai kota di Saudi akan dilakukan secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com