Untuk itu, Ratna menegaskan bahwa wacana tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, penting untuk membuat peradilan khusus yang menangani hal-hal terkait pemilihan umum (pemilu).
Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Bawaslu, MK, atau MA.
"Ini sudah menjadi wacana yang lama. Mungkin juga untuk Pemilu 2009 wacana terkait peradilan khusus pemilu ini sudah menjadi wacana, sudah menjadi bahasan," kata Saan dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).
Menurut Saan, wacana pembentukan peradilan ini sudah muncul sejak Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.
Saat itu seluruh fraksi partai sudah setuju terhadap pembentukan peradilan khusus pemilu ini. Namun demikian hingga saat ini pembahasannya belum selesai.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II Nilai Peradilan Khusus Pemilu Penting
Saan pun menyebut Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pembentukan peradilan pemilu ini dalam revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.
"Terkait dengan soal perdilan khusus pemilu yang nnti akan coba kita masukan dalam UU Pemilu yang prosesnya sedang berlangsung di DPR," kata Saan.
"Kita ingin selesaikan UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai," lanjutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan