JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menanggapi wacana Komisi II DPR RI terkait pembentukan peradilan khusus pemilihan umum.
Menurut Ratna, sebelum ada keputusan untuk membentuk peradilan pemilu, harus ada kajian yang mendalam dan komprehensif terkait wacana tersebut.
"Saya kira harus ada kajian mendalam dan komprehensif sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan untuk membangun sistem peradilan pemilu," kata Ratna saat dihubungi, Senin (3/7/2020).
Ratna mengatakan, pertanyaan penting yang harus dijawab ialah mengenai kompetensi absolut dari peradilan khusus pemilu.
Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu
Sebab, perkara-perkara pemilu meliputi banyak dimensi, mulai dari perkara administrasi, pidana, kode etik, maladministrasi, sengketa proses, hingga perselisihan hasil suara.
Adapun wacana pembentukan peradilan pemilu muncul salah satunya karena adanya pandangan penumpukan kewenangan di Bawaslu. Menurut Ratna, anggapan ini juga butuh kajian yang obyektif.
"Saya kira ini juga butuh kajian obyektif berdasarkan data hasil pengawasan dan penindakan yang ada di Bawaslu," ujarnya.
Ratna mengklaim, berdasarkan data Bawaslu terkait fungsi pencegahan dan pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa tahun 2019, seluruhnya berjalan efektif.
Baca juga: Hasil Kunker ke Meksiko, Pansus Pelajari Peradilan Khusus Pemilu
Banyak permasalahan hukum pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu yang diselesaikan dengan baik di Bawaslu dan bahkan berhasil mengurangi angka permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan sebahagian besar hasil penanganan pelanggaran dan putusan-putusan administrasi dan sengketa dijadikan pertimbangan majelis MK dalam memutus perkara PHPU," kata Ratna.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan