JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menilai, langkah pemerintah mencabut larangan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara ( ASN) ke luar daerah berisiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19.
Apalagi, ASN yang banyak melakukan perjalanan dinas berasal dari daerah-daerah zona merah Covid-19, antara lain wilayah Jabodetabek.
”Pencabutan larangan perjalanan dinas berisiko tinggi. Pertimbangan yang diambil terlihat hanya soal ekonomi, bukan kesehatan,” kata Misbah dilansir dari Kompas.id, Senin (3/7/2020).
Baca juga: Kapasitas ASN Tenaga Administrasi Ditingkatkan untuk Isi Kekurangan Sejumlah Sektor
Menurut Misbah, pencabutan larangan perjalanan dinas ASN rawan menciptakan kluster baru penyebaran Covid-19, terutama di daerah tujuan.
Risiko juga kian menguat jika kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
Misbah berpendapat, pemerintah terlalu terobsesi pada penanganan ekonomi ketimbangan kesehatan.
Sebaliknya, kesan tidak serius dalam penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 tecermin dari rendahnya serapan anggaran bidang kesehatan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 22 Juli 2020, realisasi penyerapan anggaran kesehatan hanya Rp 6,78 triliun atau 7,74 persen dari pagu yang mencapai Rp 87,55 triliun.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, pencabutan larangan perjalanan dinas sebenarnya dapat mendorong serapan belanja pemerintah daerah.
Sebab, porsi belanja operasional pemda termasuk perjalanan dinas dan penyelenggaraan rapat mencapai 20-30 persen dari total belanja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan