JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut, revisi Undang-undang Pemilu ditargetkan rampung pada pertengahan 2021 mendatang.
Saat ini, pembahasan revisi UU tersebut masih dalam tahapan yang sangat awal.
"Kita ingin selesaikan (revisi) UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai. Karena memang ada batasan pembahasan itu maksimal 3 masa sidang," kata dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).
Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik
Saan mengatakan, di masa sidang IV tahun 2019-2020 kemarin, DPR telah menyelesaikan kompilasi pendapat setiap fraksi partai terkait draf RUU Pemilu.
Pada masa sidang yang akan datang kumpulan pendapat seluruh fraksi itu akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi.
"Dari Baleg selesai diharmonisasi dengan berbagai isu dan varian yang ada dari RUU Pemilu tersebut karena masing-masing fraksi tersebut beda-beda, belum ada keseragaman dalam isu-isu yang memang isu-isu itu secara subjetkif juga terkait dengan kepentingan partai masing-masing," tutur Saan.
Saan menyebut, ada sejumlah hal yang bakal dimasukkan dalam revisi UU Pemilu, salah satunya terkait pembentukan peradilan khusus pemilu.
Menurut dia, wacana pembentukan peradilan ini sudah muncul sejak Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.
Saat itu, kata Saan, seluruh fraksi partai sudah setuju terhadap pembentukan peradilan khusus pemilu ini. Namun demikian hingga saat ini pembahasannya belum selesai.
"Jadi ini sudah menjadi wacana yang lama," kata Saan.
Baca juga: Belajar dari Putusan MA, Perludem Nilai Revisi UU Pemilu Perlu Memuat Putusan MK Terkait
"Untuk pemilu yang akan datang ini juga harus menjadi salah satu isu yang concern untuk kita masukan penting untuk kita masukan dalam draf RUU Pemilu yang akan dibahas di DPR," lanjutnya.
Untuk diketahui, UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hingga desain Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.