Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Hasil Pembahasan Tripartit RUU Ciptaker Segera Diserahkan ke DPR

Kompas.com - 03/08/2020, 07:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ida mengatakan, Tim Tripartit sudah melakukan dialog intensif selama hampir satu bulan untuk membahas klaster tersebut dan akan segera disampaikan ke DPR RI.

“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020), dilansir dari Kontan.co.id.

Baca juga: Tuding RUU Cipta Kerja Dibahas Diam-diam, KSPI akan Demo di DPR

Ida mengatakan, pembentukan tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan 3 Juli yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh.

Tim ini, kata dia, sudah melakukan sembilan kali pertemuan sejak 8 Juli hingga 23 Juli 2020.

Menurut Ida, dalam pembahasan, semua pihak sepakat untuk mendalami dan membahas substansi klaster ketenagakerjaan.

"Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi warna tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," ujarnya.

Ida mengatakan, perbedaan pendapat dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan ini adalah hal yang biasa.

Ia mengatakan, seluruh materi dari klaster ketenagakerjaan sudah selesai dibahas.

Namun, masukan yang bersifat konstruktif dan perbedaan pendapat sudah dicatat pemerintah untuk dicermati dalam penyempurnaan RUU Cipta Kerja.

"Untuk selanjutnya, saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja  Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, saat ini DPR masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.

"Ada beberapa sekitar 400 DIM lagi yang sifatnya redaksional, tapi pembahasan yang substansi sendiri masih belum. Apalagi klaster ketenagakerjaan belum diapa-apakan," kata Willy saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Menurut Willy, Baleg akan melanjutkan pembahasan DIM pada Bab III RUU Cipta Kerja mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada pekan ini.

"Pembahasan masih di Bab III, dan pekan ini masih melanjutkan pembahasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Willy mengatakan, pihaknya ingin publik terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dengan dapat menyaksikan melalui media sosial DPR RI.

"Bisa dipantau lewat TV Parlemen, dari sosmed parlemen, saya ingin publik terlibat semua. Ini DPR kali ini transparan dan akuntabel. Perbedaan itu (RUU Cipta Kerja) adalah hal yang wajar dalam demokrasi sehingga bisa didialogkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com